Pemodalan Koperasi
8.1 Arti Modal Koperasi
Merupakan dana yang
 akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri 
dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus 
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
8.2 Sumber-sumber Modal Koperasi
1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal sendiri
2. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
Modal pinjaman ( 
debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau 
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat berharga 
lainnya, serta sumber lain yang sah
8.3 Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU
 No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa 
hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk 
menutup kerugian koperasi bila diperlukan
Sesuai anggaran 
dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU
 yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan 
SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk 
cadangan
Manfaat Distribusi Cadangan
-          memenuhi kewajiban tertentu
-          meningkatkan jumlah operating capital koperasi
-          sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
-          Perluasan Usaha
sumber :
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar