BAB
5
SISA
HASIL USAHA (SHU)
1. Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU)
adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue )
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.
Menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada
pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
2. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU
adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
Dengan demikian , SHU
koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
SHU atas Jasa Modal :
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan)
tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU
pada tahun buku yang bersangkutan.
SHU atas Jasa Usaha :
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai
atau apelanggan.
Secara umum SHU
koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran
Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
Cadangan koperasi
Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan dana
pendidikan
Dana sosial
Dana untuk pembagunan
sosial
Tentunya tidak semua
komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi,
berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya
disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi
A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa
Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang
dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang
dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan
model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan:
SHU KOPERASI AE =
Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU =
Sa/Sk(X)
Dimana:
SHU KOPERASI: Total
Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU
KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU
KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi
Anggota)
Tk : Total transaksi
Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan
Anggota
Sk : Simpanan anggota
total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota
menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut
jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa
Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA
yaitu:
Pertama, langsung
dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total
SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU
Koperasi
JMA = 30% x 40% total
SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU
koperasi
Kedua, SHU bagian
anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih
dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
3. Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
SHU yang di bagi
merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari
anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan
anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai
cadangan koperasi.
SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
Pembagian SHU anggota
di lakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara
kuantitatif.
SHU anggota di bayar
secara tunai.
4. Pembagian SHU
Peranggota
SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar