BAB
6
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen adalah suatu
ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien
dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan
melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan
Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya
berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Menurut Prof. Ewell
Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu :
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan
penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU
No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
B. Rapat Anggota
Koperasi merupakan
kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota,
dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah
tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada
waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang
sama.
Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara
keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
Anggaran dasar.
Kebijaksanaan umum
serta pelaksanaan keputusan koperasi.
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas.
Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pembagian SHU.
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
C. Pengurus
Pengurus koperasi
adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan
koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya
suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban
pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Menurut Leon Garayon
dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi
pengurus adalah :
Pusat pengambil
keputusan tertinggi.
Pemberi nasihat.
Pengawas atau orang
yang dapat dipercaya.
Penjaga
berkesinambungannya organisasi.
D. Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak
sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota
dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi
pengawas yaitu :
Mempunyai kemampuan
berusaha.
Mempunyai sifat sebagai
pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai
pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
Seorang anggota
pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
Rajin bekerja, semangat
dan lincah.
Pengurus sulit
diharapkan untuk bekerja full time.
Pengurus mempunyai
tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
Tugas manajer tidak
dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh
ketekunan.
E. Manager
Peranan manajer adalah
membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
F. Pedekatan Sistem
pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu :
Organisasi dari
orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
Perusahaan biasa yang
harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar