Minggu, 24 November 2013

hasil observasi

Observasi : Koperasi Sejati Mulia

Profil Koperasi : Koperasi Sejati Mulia berlokasi di Jalan Raya Ragunan No. B1 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Koperasi ini berdiri pada tanggal 14 Desember 1978. Koperasi ini memiliki 112 orang anggota penuh/utusan kelompok, dan jumlah anggota seluruhnya 147 orang/utusan kelompok.

Dari hasil wawancara yang dilakukan, Koperasi Sejati Mulia disahkan oleh Kantor Wilayah DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 1978 sesuai dengan tanggal berdirinya koperasi ini. Koperasi ini memiliki jumlah anggota sebesar 2.457 orang.
Kemudian, kegunaan / fungsi Koperasi Sejati Mulia di lingkungan sekitarnya meliputi :
  • Untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya masyarakat.
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
  • Untuk mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat.
  • Untuk membina kelangsungan dan perkembangan ekonomi.
Mengenai penghimpunan sumber dana, Koperasi Sejati Mulia memiliki 3 sumber penghimpunan dana yaitu dari Modal Sendiri sebesar Rp. 2.560.792.000 atau 28,28%, Modal Anggota sebesar Rp. 5.378.782.000 atau 59,63% dan Modal Non Anggota sebesar Rp. 1.094.578.000 atau 12,09%.

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi Sejati Mulia di antaranya :
  1. Unit Usaha Eceran : menjual segala jenis keperluan sehari-hari (sembako, dll) baik untuk anggota ataupun untuk masyarakat. Omzet yang dicapai diperkirakan antara Rp 15-20 juta per-hari.
  2. Unit Simpan Pinjam.
  3. Unit Jasa Listrik dan Telpon.
  4. Kerjasama Anggota, terdiri dari :
a. Pemasok Kue Basah : Anggota yang berpartisipasi sebagai pemasok kue kurang lebih 60 orang dan omzet yang didapat yaitu Rp 4.000.000 s/d Rp 5.000.000 dengan keuntungan 20%.
b. Kerjasama Ruangan/Kios : Terdiri dari kartu telepon, tahu Sumedang, cendol Bandung, Gado-gado, koran / majalah, busana muslim dan salon muslimah.
c. Kerjasama konter : terdiri dari konter daging, buah, obat, alat tulis kantor, perlengkapan bayi, peralatan dapur.

     5. Kerjasama Non Anggota : Terdiri dari Bank BCA, Bank Mandiri (ATM), Bank BNI (ATM), Warnet, Mega Foto dan Bank BRI.


Tentang pengelolaan koperasi, Koperasi Sejati Mulia berdasarkan Anggaran Dasar Bab VIII pasal 26 :
  • Pengelolaan koperasi diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan Keputusan Rapat Pleno  pengurus dan pengawas.
  • Tugas, wewenang, tanggung jawab, gaji serta pendapatan lainnya atas Pengelolaan koperasi ditetapkan dalam suatu kontrak kerja.
Hasil Koperasi Sejati Mulia dibagikan berdasarkan Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah sisa seluruh pendapatan koperasi yang diterima dalam tahun buku setelah dikurangi dengan segala biaya, penyusutan dan pajak yang menjadi beban dalam tahun buku yang bersangkutan.
Peruntukan SHU adalah sebagai berikut :
- Cadangan 35,0%
- Imbalan / jasa terhadap equity 25,0%
- Dibagikan kepada anggota berdasarkan perimbangan jasa usaha masing-masing anggota selaku konsumen / barang, jasa yang disediakan koperasi 25,0%
- Dibagikan kepada pengurus dan pengawas 10,0%
- Dana pendidikan 2,5%
- Dana Sosial / Pembangunan Daerah Kerja 2,5%

Pergantian pemimpin / pengurus di Koperasi Sejati Mulia dilaksankan 3 (tiga) tahun masa jabatan. Pengurus /  pemimpin koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar