Senin, 19 Oktober 2015

TEORI ETIKA DAN PROFESI



I. PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan merupakan sebuah profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
a Akuntan Intern
Yaitu orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan.Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
b. Akuntan Publik
Yaitu orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan  atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga  sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan. 
c. Akuntan Pemerintah
Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa  keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d. Akuntan Pendidik
Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi.Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.

Etika Profesi Akuntan
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan.Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut: 
  • Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi. 
  • Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik. 
  • Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik. 
  • Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu. 
  • Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien. 
  • Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan. 
  • Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
2. Ekspetasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi.Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan. Perubahan ekpektasi publik terhadap bisnis juga akan mempengaruhi ekpektasi publik terhadap peran akuntan.

3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi / Auditing
Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
·         Integritas : Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten. 
·         Kerjasama :Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
·         Inovasi :Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
·         Simplisita :Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Menurut Agoes (2004) ada dua alasan perlunya suatu laporan keuangan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), yaitu:
  1. Jika tidak diaudit ada kemungkinan bahwa laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja sehingga diragukan kewajarannya oleh pihak–pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan.
  2. Jika laporan keuangan sudah diaudit dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion) dari KAP.
Ini berarti laporan keuangan tersebut dapat diasumsikan bebas dari salah saji material dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku umum di Indonesia.Laporan keuangan yang mengandung salah saji material dampaknya, secara individual atau keseluruhan cukup signifikan sehingga dapat mengakibatkan laporan keuangan disajikan secara tidak wajar dalam semua hal yang material. Di sinilah peran akuntan publik dalam menentukan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.
III. KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
a. Kode Prilaku Profesional
Dalam hal etika, sebuah profesi harus memiliki komitmen moral yang tinggi yang dituangkan dalam bentuk aturan khusus.Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut, yang biasa disebut sebagai kode etik.Kode etik harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi yang memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat dan merupakan alat kepercayaan bagi masyarakat luas.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap profesional wajib mentaati etika profesinya terkait dengan pelayanan yang diberikan apabila menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Seorang auditor bisa dikatakan profesional apabila telah memenuhi dan mematuhi standar-standar kode etik yang telah ditetapkan oleh IAI, antara lain:
-          prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh IAI yaitu standar ideal dari perilaku etis yang telah ditetapkan oleh IAI seperti dalam terminologi filosofi,
-          peraturan perilaku seperti standar minimum perilaku etis yang ditetapkan sebagai peraturan khusus yang merupakan suatu keharusan,
-          inteprestasi peraturan perilaku tidak merupakan keharusan, tetapi para praktisi harus memahaminya, dan
-          ketetapan etika seperti seorang akuntan publik wajib untuk harus tetap memegang teguh prinsip kebebasan dalam menjalankan proses auditnya, walaupun auditor dibayar oleh kliennya.
b. Prinsip-prinsip Etika: IFAC, AICPA, IAI
1. IFAC
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
-          Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
-          Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
-          Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
-          Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
-          Perilaku Profesional
Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
2. AICPA
Prinsip-prinsip menurut AICPA, yaitu:
-          Tanggung Jawab : dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
-          Kepentingan Umum : anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
-          Integritas.”untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
-          Objectivitas dan Independensi : seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV)
-          Due Care : seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56, article V)
-          Sifat dan Cakupan Layanan : seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI).
3. IAI
Prinsip-prinsip etika dalam kode etik IAI yaitu:
-          Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
-          Kepentingan Umum (Publik)
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaaan public, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
-          Integritas
Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
-          Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
-          Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legalisasi dan teknik yang paling mutakhir.
-          Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
-          Prilaku Profesional
Setiap anggota harus berprilaku profesional yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
-          Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan kehati-hatian, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan integritas dan objektivitas.
c. Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
DAFTAR PUSTAKA
 IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
Sukrisno Agus & I cenik Ardana.2009. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta: Salemba Empat.
Isnanto,  R. Rizal. 2009.  Buku ajar etika profesi. Semarang:  Universitas Diponegoro.
Murtanto dan Marini (2003).Presepsi Akuntan Pria dan Akuntan Wanita serta Mahasiswa dan Mahasiswi Akuntansi terhadap Etika Bisnis dan Etika Profesi Akuntan, Prosiding Simposium Nasional Acconting VI

Kamis, 09 Juli 2015

sudut pandang pernikahan sejenis



Sudut pandang tentang pernikahan sejenis

Dari cara saya melihat, terjadi kontestasi politik identitas yang sangat tidak fair ketika berbicara soal isu-isu. Bahkan, secara ekstrem, bisa saja dikatakan tidak terjadi sama sekali kontestasi politik identitas.
Setidaknya, segera setelah berita-berita ini muncul di media sosial secara masif, muncul pula dua kelompok utama, yakni kelompok yang pro pernikahan sejenis dan kontra terhadap perkawinan sejenis.
Kelompok yang pro berbicara atas ragam dasar: cinta atau #LoveWins, hukum, hak, menggunakan foto profil pelangi. Sedangkan, kelompok kontra berbicara atas nama: agama, homophobic, penyimpangan orientasi seksual.

Lantas, apa yang menyebabkan terjadi kondisi tidak fair dalam proses kontestasi politik identitas ini? Argumentasi saya, karena sejak awal, kelompok yang kontra dengan isu pernikahan sejenis terlalu mengedepankan prasangka sosialnya dengan cara yang sangat beragam untuk menolak isu ini secara mentah-mentah.
Jelas, nilai-nilai agama menjadi senjata juga tameng yang sangat efektif untuk berdebat. Fenomena ini dilakukan oleh dua kelompok kontra: kelompok straight fundamentalis dan kelompok Agamawan.
Hal yang cukup memprihatinkan, alih-alih berbicara untuk menolak, oleh kelompok yang kontra pada pernikahan sejenis justru yang terucap adalah nada kebencian.

Senin, 20 April 2015

passive voice

·       Pengertian

Passive voice dalam bahsa Indonesian merupakan kalimat pasif , yang biasanya digunakan untukmenekankan kejadian bukan kepada pelaku dari tindakan . bila dalam bahasa Indonesia kalimat ada awalan ter atau di  contohnya adalah dipuku atau terpukul.
·       Contoh  kalimat passive voice pada beberapa tense :

1)                  Simple Present Tense
         
 Aktif   :  I study math now
                      Pasif    :  math studied by me now

2)                  Simple Past Tense
    
                 Aktif   :  i eaten fried chiken  last night
                 Pasif    :  fried chiken was eaten by Alvin last night


3)                  Simple Future Tense
                        Aktif   :  i will watch a movie in cinema
                        Pasif    :  A movie will be watched by me in cinema

Sumber ; Englishcafe.co.id

Sumber ; www.wordsmile.com
                       




Rabu, 25 Maret 2015

pengertian toefl dan toeic



PENGERTIAN TOEFL DAN TOEIC

 

TOEIC merupakan singkatan dari Test of English for International Communication. Tes ini dirancang untuk mereka yang bahasa ibunya bukan bahasa Inggris. Nilai TOEIC menunjukkan sejauh mana seseorang mampu berkomunikasi dengan orang lain dalam bahasa Inggris di era globalisasi ini. Tes ini tidak memerlukan pengetahuan atau kosa kata khusus. es ini hanya mengukur kemampuan berbahasa Inggris yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
TOEFL adalah kependekan dari Test of English as Foreign Language. Singkatnya toefl itu adalah untuk mengetahui kemampuan Anda berbahasa Inggris!
TOEIC merupakan tes keahlian berbahasa Inggris untuk orang-orang yang bahasa ibunya bukan Bahasa Inggris. Tes TOEIC dapat mengukur kemampuan berbahasa Inggris untuk individu yang bekerja di lingkungan internasional dalam kesehariannya.
Nilai-nilainya menunjukkan seberapa baik seseorang dapat berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan individu lainnya dalam berbisnis,perdagangan dan industri. Tes ini tidak memerlukan pengetahuan khusus atau istilah yang tidak umum seperti yang terdapat dalam tes TOEFL.
Oleh karena itu, materi tes TOEIC lebih mudah dibandingkan tes TOEFL karena hanya merupakan tes pilihan ganda selama 2 (dua) jam yang dibagi dalam sesi mendengarkan dan sesi membaca.
Oleh karena itu tes TOEIC dipandang cocok bagi karyawan atau staf yang menggunakan bahasa Inggris di lingkungannya seperti bisnis, hotel, rumah sakit, restoran, pertemuan internasional, konferensi dan even olahraga. Demikian pula staf manajemen, sales dan karyawan teknik dalam bisnis internasional, perdagangan dan industri yang membutuhkan Bahasa Inggris dalam pekerjaan mereka.
Skor TOEIC dimulai dari angka 400 hingga 990. Ada enam level yakni level 0/0+ Novice (skor 10-250), level 1 Elementary (skor 255-400), level 1+ Intermediate (skor 405-600), level 2 Basic Working Proficiency (skor 605-780), level 2+ Advance Working Profiency ( skor 785-900) dan level 3/3+ General Professional Proficiency (skor 905-990).
Seorang calon karyawan biasa minimal harus memiliki skor TOEIC sebesar 400. Sementara seorang calon manajer minimal harus memiliki skor TOEIC sebesar 800.
Seseorang yang memiliki skor TOEIC 405-600 , misalnya, dalam mendengarkan mampu mengerti penjelasan yang berkaitan dengan tugas rutin sehari-hari , mengerti pengumuman-pengumuman selama dalam perjalanan dan mengusai percakapan social yang terbatas. Dalam hal berbicara mampu menerangkan tanggung jawab kerj adan latar belakang akademis serta melakukan diskusi tentang proyek di masa lalu dan masa yang akan datang. Sedangkan dalam hal membaca masih membutuhkan kamus untuk memahami dokumen-dokumen teknik. Dan terakhir dalam hal menulis orang yang memiliki level intermediate itu mampu menulis memo pendek, surat komplain dan mengisi formulir aplikasi sederhana.
Banyak perusahaan atau lembaga yang meminta diselenggarakannya TOEIC untuk merekrut, mempromosikan, atau menempatkan karyawannya. TOEIC juga sangat bermanfaat bagi lulusan universitas atau pencari kerja yang ingin melengkapi CV mereka, juga bagi siapa saja yang ingin menguji kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris.
TOEIC dan TOEFL dirancang untuk tujuan yang berbeda. TOEFL ditujukan untuk pelajar atau mahasiswa yang ingin melanjutkan studinya di Amerika Serikat dan Canada. Sedangkan TOEIC ditujukan bagi mereka yang bahasa ibunya bukan bahasa Inggris dan ingin menunjukkan kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris di dunia kerja dan ambil bagian dalam globalisasi.
Namun, ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi. Salah satunya adalah standar penilaian TOEFL yang digunakan masing-masing tempat tidak sama. Sehingga, tidak bisa dijadikan patokan utama untuk menyamakan TOEFL antara si A dengan si B. Sebab, bisa jadi kemampuan mereka sama, hanya saja tingkat penilaian wilayah tes satu dengan lainnya berbeda.
Oleh karena itu, sekarang berkembang wacana tentang TOEIC yang menggunakan keselarasan standar internasional. Jika di luar negeri, TOIEC sudah sangat populer. Buktinya, dari data yang ada, ternyata tes ini telah digunakan sekitar 10.000 perusahaan di dunia. Mungkin, bisa jadi karena selain berstandar internasional, juga TOEIC yang telah ada sejak 1979. Sehingga, levelnya pun lebih tinggi dibanding TOEFL tes.
Kompetensi yang diujikan pada TOEFL :
PBT (paper based TOEFL) :
• Listening
• Reading
• Writing
IBT (Internet based TOEFL) :
• Listening

Kompetensi yang diujikan pada TOEIC :
• Listening
• Reading