Kamis, 09 Juli 2015
sudut pandang pernikahan sejenis
Sudut pandang tentang pernikahan sejenis
Dari cara saya melihat, terjadi kontestasi politik identitas yang sangat tidak fair ketika berbicara soal isu-isu. Bahkan, secara ekstrem, bisa saja dikatakan tidak terjadi sama sekali kontestasi politik identitas.
Setidaknya, segera setelah berita-berita ini muncul di media sosial secara masif, muncul pula dua kelompok utama, yakni kelompok yang pro pernikahan sejenis dan kontra terhadap perkawinan sejenis.
Kelompok yang pro berbicara atas ragam dasar: cinta atau #LoveWins, hukum, hak, menggunakan foto profil pelangi. Sedangkan, kelompok kontra berbicara atas nama: agama, homophobic, penyimpangan orientasi seksual.
Lantas, apa yang menyebabkan terjadi kondisi tidak fair dalam proses kontestasi politik identitas ini? Argumentasi saya, karena sejak awal, kelompok yang kontra dengan isu pernikahan sejenis terlalu mengedepankan prasangka sosialnya dengan cara yang sangat beragam untuk menolak isu ini secara mentah-mentah.
Jelas, nilai-nilai agama menjadi senjata juga tameng yang sangat efektif untuk berdebat. Fenomena ini dilakukan oleh dua kelompok kontra: kelompok straight fundamentalis dan kelompok Agamawan.
Hal yang cukup memprihatinkan, alih-alih berbicara untuk menolak, oleh kelompok yang kontra pada pernikahan sejenis justru yang terucap adalah nada kebencian.
Senin, 20 April 2015
passive voice
·
Pengertian
Passive
voice dalam bahsa Indonesian merupakan kalimat pasif , yang biasanya digunakan
untukmenekankan kejadian bukan kepada pelaku dari tindakan . bila dalam bahasa
Indonesia kalimat ada awalan ter atau di
contohnya adalah dipuku atau terpukul.
· Contoh kalimat passive voice pada beberapa tense :
1)
Simple Present Tense
Aktif : I
study math now
Pasif :
math studied by me now
2)
Simple Past Tense
Aktif : i
eaten fried chiken last night
Pasif :
fried chiken was eaten by Alvin last night
3)
Simple Future Tense
Aktif : i will watch a movie in cinema
Pasif : A movie will be watched by me in cinema
Sumber ;
Englishcafe.co.id
Sumber ; www.wordsmile.com
Rabu, 25 Maret 2015
pengertian toefl dan toeic
PENGERTIAN
TOEFL DAN TOEIC
TOEIC merupakan singkatan dari Test of English for
International Communication. Tes ini dirancang untuk mereka yang bahasa ibunya
bukan bahasa Inggris. Nilai TOEIC menunjukkan sejauh mana seseorang mampu
berkomunikasi dengan orang lain dalam bahasa Inggris di era globalisasi ini.
Tes ini tidak memerlukan pengetahuan atau kosa kata khusus. es ini hanya
mengukur kemampuan berbahasa Inggris yang digunakan dalam aktivitas
sehari-hari.
TOEFL adalah kependekan dari Test of English as Foreign Language. Singkatnya toefl itu adalah untuk mengetahui kemampuan Anda berbahasa Inggris!
TOEIC merupakan tes keahlian berbahasa Inggris untuk orang-orang yang bahasa ibunya bukan Bahasa Inggris. Tes TOEIC dapat mengukur kemampuan berbahasa Inggris untuk individu yang bekerja di lingkungan internasional dalam kesehariannya.
Nilai-nilainya menunjukkan seberapa baik seseorang dapat berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan individu lainnya dalam berbisnis,perdagangan dan industri. Tes ini tidak memerlukan pengetahuan khusus atau istilah yang tidak umum seperti yang terdapat dalam tes TOEFL.
Oleh karena itu, materi tes TOEIC lebih mudah dibandingkan tes TOEFL karena hanya merupakan tes pilihan ganda selama 2 (dua) jam yang dibagi dalam sesi mendengarkan dan sesi membaca.
Oleh karena itu tes TOEIC dipandang cocok bagi karyawan atau staf yang menggunakan bahasa Inggris di lingkungannya seperti bisnis, hotel, rumah sakit, restoran, pertemuan internasional, konferensi dan even olahraga. Demikian pula staf manajemen, sales dan karyawan teknik dalam bisnis internasional, perdagangan dan industri yang membutuhkan Bahasa Inggris dalam pekerjaan mereka.
Skor TOEIC dimulai dari angka 400 hingga 990. Ada enam level yakni level 0/0+ Novice (skor 10-250), level 1 Elementary (skor 255-400), level 1+ Intermediate (skor 405-600), level 2 Basic Working Proficiency (skor 605-780), level 2+ Advance Working Profiency ( skor 785-900) dan level 3/3+ General Professional Proficiency (skor 905-990).
Seorang calon karyawan biasa minimal harus memiliki skor TOEIC sebesar 400. Sementara seorang calon manajer minimal harus memiliki skor TOEIC sebesar 800.
Seseorang yang memiliki skor TOEIC 405-600 , misalnya, dalam mendengarkan mampu mengerti penjelasan yang berkaitan dengan tugas rutin sehari-hari , mengerti pengumuman-pengumuman selama dalam perjalanan dan mengusai percakapan social yang terbatas. Dalam hal berbicara mampu menerangkan tanggung jawab kerj adan latar belakang akademis serta melakukan diskusi tentang proyek di masa lalu dan masa yang akan datang. Sedangkan dalam hal membaca masih membutuhkan kamus untuk memahami dokumen-dokumen teknik. Dan terakhir dalam hal menulis orang yang memiliki level intermediate itu mampu menulis memo pendek, surat komplain dan mengisi formulir aplikasi sederhana.
Banyak perusahaan atau lembaga yang meminta diselenggarakannya TOEIC untuk merekrut, mempromosikan, atau menempatkan karyawannya. TOEIC juga sangat bermanfaat bagi lulusan universitas atau pencari kerja yang ingin melengkapi CV mereka, juga bagi siapa saja yang ingin menguji kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris.
TOEIC dan TOEFL dirancang untuk tujuan yang berbeda. TOEFL ditujukan untuk pelajar atau mahasiswa yang ingin melanjutkan studinya di Amerika Serikat dan Canada. Sedangkan TOEIC ditujukan bagi mereka yang bahasa ibunya bukan bahasa Inggris dan ingin menunjukkan kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris di dunia kerja dan ambil bagian dalam globalisasi.
Namun, ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi. Salah satunya adalah standar penilaian TOEFL yang digunakan masing-masing tempat tidak sama. Sehingga, tidak bisa dijadikan patokan utama untuk menyamakan TOEFL antara si A dengan si B. Sebab, bisa jadi kemampuan mereka sama, hanya saja tingkat penilaian wilayah tes satu dengan lainnya berbeda.
Oleh karena itu, sekarang berkembang wacana tentang TOEIC yang menggunakan keselarasan standar internasional. Jika di luar negeri, TOIEC sudah sangat populer. Buktinya, dari data yang ada, ternyata tes ini telah digunakan sekitar 10.000 perusahaan di dunia. Mungkin, bisa jadi karena selain berstandar internasional, juga TOEIC yang telah ada sejak 1979. Sehingga, levelnya pun lebih tinggi dibanding TOEFL tes.
TOEFL adalah kependekan dari Test of English as Foreign Language. Singkatnya toefl itu adalah untuk mengetahui kemampuan Anda berbahasa Inggris!
TOEIC merupakan tes keahlian berbahasa Inggris untuk orang-orang yang bahasa ibunya bukan Bahasa Inggris. Tes TOEIC dapat mengukur kemampuan berbahasa Inggris untuk individu yang bekerja di lingkungan internasional dalam kesehariannya.
Nilai-nilainya menunjukkan seberapa baik seseorang dapat berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan individu lainnya dalam berbisnis,perdagangan dan industri. Tes ini tidak memerlukan pengetahuan khusus atau istilah yang tidak umum seperti yang terdapat dalam tes TOEFL.
Oleh karena itu, materi tes TOEIC lebih mudah dibandingkan tes TOEFL karena hanya merupakan tes pilihan ganda selama 2 (dua) jam yang dibagi dalam sesi mendengarkan dan sesi membaca.
Oleh karena itu tes TOEIC dipandang cocok bagi karyawan atau staf yang menggunakan bahasa Inggris di lingkungannya seperti bisnis, hotel, rumah sakit, restoran, pertemuan internasional, konferensi dan even olahraga. Demikian pula staf manajemen, sales dan karyawan teknik dalam bisnis internasional, perdagangan dan industri yang membutuhkan Bahasa Inggris dalam pekerjaan mereka.
Skor TOEIC dimulai dari angka 400 hingga 990. Ada enam level yakni level 0/0+ Novice (skor 10-250), level 1 Elementary (skor 255-400), level 1+ Intermediate (skor 405-600), level 2 Basic Working Proficiency (skor 605-780), level 2+ Advance Working Profiency ( skor 785-900) dan level 3/3+ General Professional Proficiency (skor 905-990).
Seorang calon karyawan biasa minimal harus memiliki skor TOEIC sebesar 400. Sementara seorang calon manajer minimal harus memiliki skor TOEIC sebesar 800.
Seseorang yang memiliki skor TOEIC 405-600 , misalnya, dalam mendengarkan mampu mengerti penjelasan yang berkaitan dengan tugas rutin sehari-hari , mengerti pengumuman-pengumuman selama dalam perjalanan dan mengusai percakapan social yang terbatas. Dalam hal berbicara mampu menerangkan tanggung jawab kerj adan latar belakang akademis serta melakukan diskusi tentang proyek di masa lalu dan masa yang akan datang. Sedangkan dalam hal membaca masih membutuhkan kamus untuk memahami dokumen-dokumen teknik. Dan terakhir dalam hal menulis orang yang memiliki level intermediate itu mampu menulis memo pendek, surat komplain dan mengisi formulir aplikasi sederhana.
Banyak perusahaan atau lembaga yang meminta diselenggarakannya TOEIC untuk merekrut, mempromosikan, atau menempatkan karyawannya. TOEIC juga sangat bermanfaat bagi lulusan universitas atau pencari kerja yang ingin melengkapi CV mereka, juga bagi siapa saja yang ingin menguji kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris.
TOEIC dan TOEFL dirancang untuk tujuan yang berbeda. TOEFL ditujukan untuk pelajar atau mahasiswa yang ingin melanjutkan studinya di Amerika Serikat dan Canada. Sedangkan TOEIC ditujukan bagi mereka yang bahasa ibunya bukan bahasa Inggris dan ingin menunjukkan kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris di dunia kerja dan ambil bagian dalam globalisasi.
Namun, ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi. Salah satunya adalah standar penilaian TOEFL yang digunakan masing-masing tempat tidak sama. Sehingga, tidak bisa dijadikan patokan utama untuk menyamakan TOEFL antara si A dengan si B. Sebab, bisa jadi kemampuan mereka sama, hanya saja tingkat penilaian wilayah tes satu dengan lainnya berbeda.
Oleh karena itu, sekarang berkembang wacana tentang TOEIC yang menggunakan keselarasan standar internasional. Jika di luar negeri, TOIEC sudah sangat populer. Buktinya, dari data yang ada, ternyata tes ini telah digunakan sekitar 10.000 perusahaan di dunia. Mungkin, bisa jadi karena selain berstandar internasional, juga TOEIC yang telah ada sejak 1979. Sehingga, levelnya pun lebih tinggi dibanding TOEFL tes.
Kompetensi yang diujikan pada TOEFL :
PBT (paper based TOEFL) :
• Listening
• Reading
• Writing
IBT (Internet based TOEFL) :
• Listening
Kompetensi yang diujikan pada TOEIC :
• Listening
• Reading
PBT (paper based TOEFL) :
• Listening
• Reading
• Writing
IBT (Internet based TOEFL) :
• Listening
Kompetensi yang diujikan pada TOEIC :
• Listening
• Reading
Sabtu, 03 Mei 2014
HAK CIPTA
HAK CIPTA
1. Pengertian dan Istilah
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa
Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada
keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan
pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara
otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan
dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta
dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh
dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra. Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara
lain:
Pencipta: adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
Ciptaan: adalah hasil
setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta: adalah
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari
Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut.
Pengumuman: adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu
Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar,
atau dilihat orang lain.
Perbanyakan: adalah penambahan
jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat
substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Lisensi: adalah izin
yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak
lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak
Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
2. Lingkup Hak
Cipta
a. Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
· buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain;
· ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
· alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
· lagu atau musik
dengan atau tanpa teks;
· drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
· seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
· arsitektur;
· peta;
· seni batik;
· fotografi;
· sinematografi;
· terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
b. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak
diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
· hasil rapat
terbuka lembaga-lembaga Negara;
· peraturan
perundang-undangan;
· pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
· putusan
pengadilan atau penetapan hakim; atau
· keputusan badan
arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
3. Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi
siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut
kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta
pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50
(lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30
UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
· program
komputer;
· sinematografi;
· fotografi;
· database; dan
· karya hasil
pengalihwujudan
· berlaku selama
50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
4. Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
· penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
· pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan
di dalam atau di luar Pengadilan;
· pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
· ceramah yang
semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
· pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta.
· perbanyakan
suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
· perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
· perubahan yang
dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur,
seperti Ciptaan bangunan;
· pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka
yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat
dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
· Menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak
Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau
denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
· Memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
5. Pendaftaran Hak
Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak
ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak
merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta
maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat
pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan
apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan
dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
6. Contoh Kasus
CONTOH HAK CIPTA DALAM SENI BUDAYA
BATIK INDONESIA YANG DIKLAIM OLEH MALAYSIA
Batik Indonesia berbeda dengan batik milik Malaysia dan
China, karena negara ini memiliki ciri khas yang tidak dimiliki negara lain,”
kata Ketua Asosiasi Tenun, Batik, dan Bordir Jawa Timur, Erwin Sosrokusumo.
Menurut dia, batik asli Indonesia bukan produksi pabrikan (printing/cap/kain
bermotif batik), meski ada pula batik cap yang juga termasuk batik khas
Indonesia.
“Batik Indonesia sebenarnya sudah dikenal bangsa lain
sejak zaman Kerajaan Jenggala, Airlangga, dan Majapahit, namun saat itu bahan
utamanya didatangkan dari China. Penyebabnya, kain sebagai bahan dasar membatik
sulit diperoleh di Indonesia. Untuk itu, batik memang harus diklaim Indonesia
dan bukan negara lain yang mengaku-aku,” katanya.
Menanggapi pengakuan tersebut, Kepala Bidang Perdagangan
Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Arifin T.
Hariadi, merasa bangga karena batik sebagai warisan nenek moyang Indonesia bisa
memperoleh pengakuan internasional. “Kerajinan Batik Indonesia sudah
sepantasnya diangkat menjadi warisan budaya dunia. Untuk itu, bangsa Indonesia
tidak perlu khwatir jika negara lain mengakui batik menjadi miliknya,” katanya.
Menurut dia, klaim yang dilakukan Malaysia dan China
dengan alasan memproduksi batik, tentu perlu dilihat bahwa produk itu bukan
batik sebenarnya alias “printing” (kain bermotif batik produksi pabrik). “Kami
bersyukur konsep batik kita sulit ditiru karena memiliki ciri khas tertentu,
karena itu dengan adanya pengakuan dunia itu, maka seluruh lapisan masyarakat
Indonesia ke depan, khususnya Jatim, harus lebih mencintai produk batik dan
produk dalam negeri. Minimal mereka berkenan memakai batik satu kali dalam
sepekan,” katanya.
Seni batik di Jawa Timur berkembang di kawasan pesisir,
seperti halnya penyebaran Agama Islam di ranah Jawa dengan Wali Songo-nya (lima
di antaranya berada di Jatim), semuanya berawal dari pesisir.
Di Tuban dengan Gedog-nya, di Lamongan dengan Pacirannya,
dan Surabaya dengan batik Mangrove, Sidoarjo dikenal dengan batik Jetis serta
Kenongo, di Madura maupun Banyuwangi dengan Gajah Uling-nya, semuanya berada di
wilayah Pantai Utara (Pantura), sedangkan di Selatan berkembang Batik
Baronggung di Tulungagung
Motif batik tulis pesisir Jatim, sarat dengan nuansa
flora dan fauna maupun benda yang memadukan budaya lokal, Islam dan Tiongkok
maupun Eropa. Begitu juga perwarnaan mengadalkan bahan-bahan alami (tumbuhan).
Bila masyarakat sudah mencintai dengan memasyarakatkan batik, kata Arifin,
pertumbuhan angka penjualan perajin batik.
Hari Batik
Terkait ikhtiar menumbuhkan kecintaan terhadap batik
itulah agaknya usul Universitas Kristen Petra (UKP) Jawa Timur untuk menjadikan
2 Oktober – tanggal pengakuan UNESCO terhadap batik sebagai warisan pusaka
budaya dunia (world heritage) dari Indonesia– menjadi “Hari Batik Nasional”
patut didukung.
“Pengakuan UNESCO pada tanggal 2 Oktober itu merupakan
peluang untuk didorong menjadi Hari Batik Nasional,” Hari Batik Nasional itu
perlu dicanangkan untuk mengingatkan masyarakat bahwa batik telah menjadi
warisan budaya dunia dari Indonesia pada tanggal itu. “Untuk memperingatinya,
kita tidak harus mengenakan baju batik. Namun, untuk menghargai warisan budaya
itu sebaiknya kita mengenakan baju batik pada Hari Batik Nasional.”
Ia mengakui motif yang mirip batik juga ada di Jepang,
China, India, Afrika, Jerman, Belanda, Malaysia, dan negara lainnya. Namun,
teknik pembuatan dan budaya pertumbuhan batik di Indonesia memiliki kekhasan.
“Batik di Indonesia merupakan teknik membuat motif kain
dengan menorehkan canting berisi lilin, sedangkan di negara lain hanya
merupakan cetak atau cap (print) bermotif batik, teknologi batik, dan
sebagainya.” pertumbuhan batik di Indonesia berkembang seiring budaya yang ada,
sedangkan di negara lain lebih bersifat industri.
“Saya sudah mengecek kepada seorang rekan di UNESCO tentang
alasan menjadikan batik sebagai warisan budaya dunia dari Indonesia, ternyata
pengakuan UNESCO itu sudah melalui riset bertahun-tahun. Batik di Indonesia ada
motif dan filosofi, bukan sekadar produksi,” katanya. Ia menegaskan, baju batik
itu jangan menjadi sebuah pemaksaan, tetapi biarkan menjadi konvensi, seperti
pegawai Departemen Dalam Negeri yang mengenakan baju batik pada hari Kamis dan
Jumat, atau pegawai dari instansi lain yang berbatik-ria pada setiap hari
Jumat. Untuk itu kita sebagai bangsa indonesia harus mencintai produk dalam
negeri yang bagus ini, seperti batik yang tidak mudah ditiru dan memiliki ciri
khas tentang indonesia itu sendiri.
7. Analisa
Semua ide atau pemikiran yang telah tercipta menjadi sesuatu
karya atau bentuk dibutuhkannya sebuah hak cipta atau hak paten sebagai
kepemilikan supaya tidak adanya pengakuan yang terjadi dari pihak lain, apalagi
karya atau bentuk tersebut merupakan hal yang sudah membudaya di suatu daerah
atau negara. Oleh karena itu, hak – hak tersebut dibutuhkan untuk melindungi
karya atau bentuk yang telah tercipta di daerah itu supaya bisa dibudayakan,
diturun temurunkan, dan dapat menjadi cirri khas daerah tersebut.
Sumber :
Wikipedia.id.com
Langganan:
Postingan (Atom)